Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pada pembayaran terkait transaski melalui marketplace/Bela Pengadaan dengan cara UP ataupun LS apa nominal yang dibayarkan setelah dipotong PPN dan PPh atau sesuai total tagihan/invoice? jika pembayaran sesuai dengan total tagihan (tanpa potong pajak oleh bendahara) mekanismenya seperti apa?

Jawaban

jika ruang lingkup di PMK-58 terpenuhi, PPN dan PPh 22-nya dipungut dan dilaporkan oleh marketplace

Dasar Hukum

Editor

FSP