Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika WP tidak melakukan laporan realisasi untuk investasi dividen apakah namun sudah menginvestasikan

Jawaban

PMK 18 tahun 2021 terkait dividen yang diberikan kepada OP, ketentuannya adalah harus melaporkan laporan realiasasi agar dianggap bukan objek. maka ketika tidak lapor realisasi harus menyetor sendiri atas PPh Final tersebut

Dasar Hukum

Editor

HPDN