WP ada harta yang kurang dilapor pada SPT tahunan 2020, dan juga ada penghasilan di tahun 2020 yang kurang dilapor
Untuk harta yang perolehannya di tahun 2020 silakan dilakukan pembetulan saja, namun apabila ada harta yang belum dilapor pada SPT tahunan sebelum tahun 2020 bisa diikutkan PPS. Untuk penghasilan yang belum dilapor bisa dilakukan pembetulan sepanjang tidak ikut PPS
–
HPDN