hibah properti ke anak apakah kena pajak dengan kondisi orang tua dan anak berada dalam satu perusahaan mempunyai saham n sebagai pengurus?
Normatif sesuai PMK 90/2020. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah (bagi pemberi) dan harta hibahan (bagi penerima) dikecualikan sbg objek PPh sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Pengertian dari hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan ada empat kriteria, yang dapat dilihat di pasal 4. Jika memang masuk ling
–
WSM