kak tanya, jika persyaratan dalam pmk 59/2022 tidak terpenuhi, transaksi KKP bukan uang prsediaan, itu menjadi tidak dipungut pemerintah. artinya jadi dipungut pihak lain atau memang tidak ada pemungutan sama sekali ya?
Kalo pph 22, jika dia masuk ke pasal 12 ayat (2) berarti ngga ada objek pot/put disitu. Tapi kalo ppn, ppn nya jadi dipungut rekanan. Pasal 18 ayat (2): PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
–
WSM