jasa service tapi jasa pasang dan pembelian komponen, ini dppnya ?
sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) maka dppnya adalah bruto dari jasa nya saja. tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka dpp adalah jumlah bruto pembayarannya
–
AL