Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Barang kebutuhan pokok sudah ada aturan turunannya? input fakturnya gmn ya?

Jawaban

Berdasarkan penjelasan UU HPP, pasal 16B, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan, tapi untuk penginputan FP, krna kode capnya belum ada, sementara bisa pilih keterangan lainnya dan tambahkan keterangan dasar aturan fasilitasnya di kolom referensi (konfirm KPP)

Dasar Hukum

Editor

SS