wp ada agunan, yg diagunkan itu tanah tp tanah itu bukan milik ybs tapi milik orang lain, apakah perlu diikutkan PPS ?
harta yg diikutkan itu kan yg memang dimiliki meskipun misal dok kepemilikan masih orang lain. tp kalau tanah itu bukan milik wpnya maka tidak perlu diikutkan PPS harusnya karena bukan milik wp
–
AL