Rumah sudah masuk SPT, KPR, tapi nilai utangnya belum masuk di SPT. nilai utang ini boleh gak masuk di PPS?
Kebijakan II, perolehan setelah 2016. Rumah tidak masuk PPS, karena sudah dilaporkan di SPT, utang KPR tidak bisa masuk PPS juga, karena harta terkaitnya tidak masuk PPS
–
SS