Apakah PKP yg melakukan penyerahan BKP yg dibebaskan berdasarkan UU HPP diwajibkan mengajukan permohonan SKB PPN(atau surat keterangan lain) ke KPP terdaftar agar dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 08?
ini maksudnya fasilitas dibebaskan seperti yang disebutkan di pasal 16B ? kalau iya maka belum ada info lebih lanjut ya, masih menunggu aturan turunannya apakah harus disertai skb atau langsung mendapatkan fasilitas.
–
FRS