wp badan mengikuti pps kebijakan 1 apakah masih bisa melakukan pembetulan spt masa ppn?
secara ketentuan tidak diatur, tidak seperti kebijakan 2 yang disebutkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau ikut pps. tp balik lagi ke pembetulannya, dia mau pembetulan masa kapan, perhatikan batas waktu pembetulannya aja
–
LDA