Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp badan mengikuti pps kebijakan 1 apakah masih bisa melakukan pembetulan spt masa ppn?

Jawaban

secara ketentuan tidak diatur, tidak seperti kebijakan 2 yang disebutkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau ikut pps. tp balik lagi ke pembetulannya, dia mau pembetulan masa kapan, perhatikan batas waktu pembetulannya aja

Dasar Hukum

Editor

LDA