PPS, wp ada rumah yg belum dilaporkan dalam TA perolehan th 2013 senilai 300 juta - trus dijual di tahun 2017 dengan harga 455juta
brti bisa ikut PPS 1 atas harta yg diperoleh tahun 2013 dan ats harta baru berupa uang 155juta bisa diikutkan PPS 2 karena baru didapatkan th 2017
–
AL