untuk pohon mahoni (pohon hanya ditebang), apakah objek tsb termasuk BKP?
Jika tidak termasuk barang yang disebutkan di pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP, maka seharusnya termasuk BKP. Kalau dilihat sih pohon mahoni gak disebutkan di situ jadi seharusnya pohon mahoni termasuk BKP ya Try.
–
NP