laba ditahan tahun 2012 diikutkan Tax Amnesty, kemudian ada pemeriksaan di tahun 2021, kemudian hasil pemeriksaan atas laba ditahan ditahan dianggap terdapat pembagian dividen, ini bisa dikenai PPh Final 10%? intinya sih dia ga terima dibilang ada pembagian dividen karena laba ditahan dari tahun 2011 rugi
jika WP mengikuti TA, maka ada fasilitas pengampunan pajak di pasal 23 pmk 118/2016. Kalau ini konteksnya adalah pemeriksaan, ketika wp ga terima atau gak setuju dejgan temuan pemeriksa, wp juga bisa mengajukan keberatan
–
R