Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

organisasi/yayasan nirlaba ada penghasilan, perlakuannya gimana?

Jawaban

organisasi/yayasan masuk definisi badan. jadi jika ada penghasilan, maka penghasilan tsb dikenakan pajak, pengenaan perpajakannya seperti badan

Dasar Hukum

Editor

FS