C menghubungkan A (indonesia) dengan B (luar negeri) yang nantinya A menjual sparepart ke B. aspek perpajakannya bagaimana ya?
sesuai pmk 32/2019 jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; terutang PPN 0%, bikin PEJKP
–
AMP