Perusahaan kami mengadakan event hadiah undian, namun ada pemenang undian yang tidak dapat di hubungi, tidak ada informasi nik dan npwp. apabila ingin memotong pph 4 ayat 2 final, apakah bisa memakai npwp perusahaan sendiri?
Hadiah undian tidak diberikan kepada penerima karena tidak bisa dihubungi. Secara substansi tidak ada penghasilan bagi penerima, jadi seharusnya tidak ada pemotongan pph atas hadiah undian. Namun klaim WP ada ketentuan dari kemensos bahwa pajaknya tetap harus dipotong. Konsultasi ke KPP dulu supaya gak tumpang tindih aturannya
–
AAM