pesangon tidak final bagaimana perhitunganya?
Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009 Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi
–
ENT