saya mau bertanya apabila sedang dilakukan pemeriksaan PPN karena restitusi, apakah dapat melakukan pembetulan PPh badan dan PPh Masa PPh ? mas mba mau memastikan aja, untuk spt yg lain gk ngaruh kan klau misal yg diperiksan spt ppn nya ?
kalau pemeriksaanya hanya ats SPT Masa PPN, untuk spt yang lain masih bisa dilakukan pembetulan SPT
–
R