Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya apabila sedang dilakukan pemeriksaan PPN karena restitusi, apakah dapat melakukan pembetulan PPh badan dan PPh Masa PPh ? mas mba mau memastikan aja, untuk spt yg lain gk ngaruh kan klau misal yg diperiksan spt ppn nya ?

Jawaban

kalau pemeriksaanya hanya ats SPT Masa PPN, untuk spt yang lain masih bisa dilakukan pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

R