Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

asuransi jiwa ketika mengisi form pps dimasukkan sebagai apa ya?

Jawaban

asuransi jiwa tidak termasuk harta mbak, jadi tidak perlu di pps kan. kecuali apabila sudah cair nilai pertanggungannya, itupun bukan objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AMP