Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

faktur pajak uang muka apabila ada perubahan nominal nilai kontrakl apakah harus dibuat fp pengganti?

Jawaban

iya seharusnya dibuat fp pengganti asal masih bisa diganti ya (belum diperiksa), kemudian lapor spt pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AMP