@kring_pajak min mau tanya, kalau Faktur keluaran normal terbit tanggal 3 maret 2022 (tarif 10%) dan pengganti di 14 april 2022, tarif faktur mengacu faktur normal dengan tarif 10% atau menggunakan 11%? Dan aturan pajaknya dimana? https://twitter.com/ucoktb/status/1533756324864876544
untuk faktur pajak pengganti tarif nya mengikuti fp normalnya. Ketentuan mengenai fp pengganti ada di per 03/2022, petunjuk dan ketentuan pembuatan fp penggantinya ada di bagian lampirannya.
–
R