penghasilan dari luar negeri, wp masih wpdn bagaimana pelaporannya
masuk ke penghasilan di induk spt tahunan dan bisa dikurangi dg kredit pph 24 namun dengan perhitungan sesuai aturan, persyaratan menjadi WPLN bisa dilihat di PMK 18/2021, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.
–
KLG