wp bekerja di indonesia jan-july, ags-des kerja di LN, pelaporan di SPTnya bagaimana?
wp masih menjadi WPDN, lapor ph jan-july di bagian ph sehubungan pekerjaan, atas ph LN dilaporkan di SPT Induk penghasilan dari LN, apabila ada pemotongan bisa dikreditkan sesuai PMK-192/2018
–
FDY