SPT Tahunan Pribadi WPOP tahun 2016-2021 telah dilakukan pembetulan tp AR nyaranin utk ikut PPS. Sekiranya atas pembetulan SPT tsb bisa dilakukan penghapusan dan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?
Pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP. Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021)
–
NK