Bagaimana dengan fasilitas ppn? Apakah pohon mahoni termasuk bkp mendapat fasilitas dibebaskan/tidak dipungut?
Yang paling mendekati ketentuannya di PMK-64/2022, tentang barang pertanian tertentu. Arahkan WP untuk cek kembali lampiran aturan tsb. Kalo termasuk, maka tetap dikenakan PPN, tapi WP dikasih pilihan untuk memungut PPN dengan besaran tertentu (dengan pemberitahuan ke KPP). Tanpa ada pemberitahuan ke KPP, atas penyerahannya tetap terutang PPN seperti biasa. Tapi kalo tidak termasuk, berarti dikenakan PPN seperti biasa.
–
AAM