Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau omset sudah melebihi 4,8M kapan harus pengukuhan pkp?

Jawaban

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

AMP