Ada KB SPT PPN 19 juta kemudian pembetulan dan ternyata ada data PK yang dibatalkan
Akan memunculkan LB pada SPT pembetulan, silakan bisa dilakukan komensasi ke masa berikutnya dan dilakukan pembetulan beruntun atau dilakukan kompensasi ke masa pajak dimana dilakukan pembetulan. PER 29 tahun 2015
–
HPDN