Apabila pemotong belum melakukan pelaporan SPT masa pph 23 apakah pihak yang dipotong boleh mengkreditkan pada SPT tahunan
Bisa dikreditkan pada pengakuan penghasilan.Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
–
HPDN