WP memiliki tanah dan bekerja sama dengan perusahaan untuk membangun bangunan serta menjualkan, WP OP mendapatkan fee
Untuk fee atau komisi atas penjualan dalam hal ini lebih ke arah keuntungan atas penjualan. Pada dasarnya pengalihan hak atas tanah dan bangunan terkena PPhTB bagi penjual.
–
HPDN