WP minta dijelaskan klausul 'bagian dari kontrak' sesuai Pasal 11 PP No 9/2022, boleh dibantu Mas/Mba?
di bagian penjelasan pasal II tidak disebutkan secara rinci pengertian “bagian dari kontrak”. Kita gapunya wewenang nafsirin pasal mas, silahkan diarahkan penegasan ke pembuat peraturan (Direktorat PP) melalui KPP.
–
YCD