kalau pp 23 setelah onset diatas 4,8 tahun depannya kanbtarif normal, pas ditarif normal nyabonsetnya balik dibawah 4miliar, apa bisa balik ke pp 23? di pasal brp ya itu?
#54A: ada dipasal 7 ayat 2 pp 23/2018 nya mas. Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. jadi gabisa balik ke PP 23 lagi
–
R