sewa kamar vila dikenakan pph pasal 4 (2) tidak?
yang dimaksud penghasilan 4 (2) tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. jika sesuai pengertian diatas bukan objek pph (2)
–
ENT