Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wp transaksi penyerahan barang ke luar negeri. tetapi kontrak dll di buat dengan WPDN. Atas transaksi tersebut tetep input ekspor PEB atau bisa dianggap penyerahan dalam negeri pake faktur ?

Jawaban

Pasal 1 angka 11 UU PPN: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Dasar Hukum

Editor

NK