WP saat membuat kode billing atas STP PPh Pasal 23 muncul keterangan kode CB-51 keterangannya jumlah setor melebihi nilai sisa ketetapan. Nominal STP 1.519. Bagaimana ya mas/mbak?
Setelah dicek di SIDJP di bagian Tunggakan, atas STP tersebut telah berstatus lunas. Kemungkinan ini penyebab muncul error CB-51 ketika wp buat billing. Silakan bisa konfirmasikan ke pihak KPP
–
R