Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada perusahaan pkp menjual jasa ke organisasi non profit (tidak ada npwp) utk faktur pajaknya gimana ya , krna skrg sudah tdk bisa membuat faktur dg npwp 000?

Jawaban

kalau organisasi non profit ini adalah bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU PPh, maka sebenarnya bisa tanpa npwp (bagian npwp diisi 000), cukup nama dan alamat yang harus dicantumkan di fp (pasal 72 ayat 1 pmk 18/2022) Tapi kalau organisasi non profitnya sudah memenuhi sebagai wajib pajak, maka seharusnya mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp. Dan untuk fp nya harus mencantumkan npwp

Dasar Hukum

Editor

R