perusahaan memberikan uang ke direksi, direksi membayar bunga ke perusahaan, wp op bukan pemotong
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Bukan pemotong, bisa jd penambah penghasilan di SPT
–
NGD