biaya bahan/material, termasuk dalam biaya yang dijadikan DPP KMS kan ya kak?
Benar, DPP berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. jadi yangdi kecualikan hanya biaya perolehan tanah.
–
RS