Kalau Non PKP menyerahkan BKP dan JKP ke WAPU, WAPU gak memungut PPN ya. Tapi kalau WAPU ini terlanjur mungut non pkp itu, ada sanksinya gak ya? Atau cukup dikembalikan ada PPN nya?
Penyerahan oleh non PKP tidak ada unsur pemungutan ppn, apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan PMK-187/2015.
–
NK