Kak, untuk PPh 21 bukan pegawai yang berkesinambungan, dikurangi PTKP dulu atau gak ya? Aku bingung sama contoh yang di lampiran per 16/2016 halaman 43 sama 44 nya :')
pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang : - yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan - hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh 21/26 serta - tidak memperoleh penghasilan lainnya. Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016
–
RS