pemotong pp23 membuat kode billing untuk pemotngan pp23, tetapi yang setor adalah pihak yg dipotong?
pewajiban pemotongan, penyetoran, pelaporan ada di pihak pengguna jasa / pembeli., sepanjang kode billing sudah dibuat sesuai dengan ketentuan pihak yang melakukan pembayaran setoran tidak diatur
–
FDY