WP akan ikut PPS harta warisan, tp atas nama 1 orang namun hartanya dibagi 5 orang bagaimana?
Harta yang diikutkan PPS yang dimiliki dan dikuasai. jika memang yag dimiliki 1/10 dan WP dapat membuktikan jadi tidak masalah. Boleh konsultasi ke KPP juga masalah penelitian nantinya
–
ENT