#13Q: mas/mbak wp nanya > Jadi saya mau mendirikan PT Perorangan, dan ada nilai modal usaha yang perliu dicantumkan. Saya berencana akan mendaftarkan asset pribadi seperti laptop dan komputer untuk menjadi modal usaha PT Perorangan. Jadi misalkan nilai laptop saya 10 juta, maka modal usaha PT Perorangan saya akan bertambah 10 juta. Apakah hal tersebut akan berpengaruh terhadap pelaporan SPT tahunan saya nantinya? Atau apakah mungkin akan berpengaruh kepada pelaporan pajak badan PT Perorangan say
#13A: kalo dari sisi penghasilan harusnya gak berpengaruh ya karena setoran modal masuk pasak 4 ayat 3 bukan objek PPh, kecuali ada keuntungan karena pengalihan hartanya. yg berubah di laporan hartanya aja yg sebelumnya kepemilikan atas nama si OP, sekarang harta tsb milik PT perorangannya. terus si OP nya punya penyertaan modal
–
AF