mau tanya kalau mobil operasional cabang, sedang perjalanan ke pusat, dan terjadi kerusakan sehingga melakukan servis di bengkel dekat kantor pusat. Faktur Pajak alamatnya dibuat pusat/cabang? pemusatan di BKM.
Dalam hal pemusatan di KPP BKM dan penyerahan BKP/JKP kepada cabang, sesuai Pasal 6 ayat 6 PER-03/PJ/2022, pakai NPWP pusat dan alamatnya cabang (sebagai yang menerima BKP/JKP).
–
NK