jika wp merubah metode pencatatan dari periodik ke perpetual, perlukan wp melakukan pemberitahuan ke kpp?
Pencatatan/pengakuan persedian merupakan bagian dari pembukuan. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Ketentuan umum perubahan pembukuan diatur di UU KUP sama PP 94/2010. Untuk tata caranya masih pake SE yg ada di resume, tapi emang gak ada diatur format permohonannya kaya gimana http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1220
–
WSM