Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kak mau tanya. untuk faktur yang dibatalkan itu kalau diinput lagi untuk nomor dan bulannya bagaimana ya kak? Mas/Mbak ini maksudnya bagaimana ya? Kalau fp batal kenapa mau diinput lagi? Atau perlu digali terlebih dahulu : apakah atas FP tsb sudah berhasil dibatalkan? kemudian yang dimaksudkan diinput lagi seperti apa?; atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban

Kita infokan dulu aja bahwa nomor faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan kembali. Kemudian boleh kalau mau digali lagi, dalam hal ini yang dimaksud input seperti apa dan untuk keperluan apa?

Dasar Hukum

Editor

WSM