siang min, kalo ingin ke kantor pajak pusat untuk ke bagian PP1 apakah bisa langsung datang saja?
Untuk datang langsung setauku tidak ada larangan. Tapi menurutku boleh ditanya dulu keperluannya apa. Jika keperluannya untuk meminta penegasan ke direktorat PP, biasanya dapat dilakukan melalui 2 cara, melalui KPP (pengantar/tebusan) atau dari WP penegasan langsung ke PP, namun untuk penegasan langsung ke PP ini WP menggunakan/mengirimkan surat fisik
–
WSM