beli mobil - ppn nya dibiayakan - pas mau dijual mungut PPN ?
pastikan ini jual mobil, mobil aset atau barang jualan. kalau aset maka bisa jd terutang PPN 16D, pastikan : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, 2.Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
–
AL