untuk spt masa juni 2017 ada fp yang dobel, apakah bisa dibatalkan trus pembetulan? hasilnya LB
tidak bisa lagi karena tidak memenuhi pasal 8 UU KUP. dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
–
EAL