Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mengajukan pengembalian PMK 187 lalu ditolak, kemudian akan ikut PPS. apakah perlu melampirkan surat penolakan?

Jawaban

kalau tidak ada permohonan yg sedang diproses di KPP, tidak perlu melakukan pencabutan, ga perlu juga melampirkan surat penolakan pengembalian 187

Dasar Hukum

Editor

IN